Quantcast
Channel: Cyber Crime Indonesia | Kejahatan Dunia Maya | Modus Penipuan Online | - Info Cyber Crime | Modus Kejahatan dan Penipuan Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1694

Dijawab: PERUSAHAAN MENGELUARKAN KARYAWAN EENAKNYA MELALUI SMS

$
0
0
Bisa di tuntut secara hukum itu, merujuk peraturan sebagai berikut :

1. Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

2. Proses memberhentikan seorang pekerja/karyawan ada prosedur yang harus dilalui, tidak bisa serta merta secara lisan atau melalui WA/SMS seorang karyawan diputus hubungan kerjanya (di-PHK). Perlu kita ketahui bahwa perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja ini adalah termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Lebih lanjut, penjelasan tentang Hubungan Industrial bahwa pada prinsipnya, UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI telah mengatur tentang apa saja keadaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, syarat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja diatur juga dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan setelah diberikan surat teguran atau ( SP ) surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.” Jadi tidak boleh serta-merta main pecat saja, semua ada peraturan yang mengatur itu semua demi kemaslahatan bersama.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1694

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>